PN Jakpus Batalkan Putusan KPPU Atas 9 Maskapai - JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap sembilan maskapai, terkait dengan perkara penetapan harga fuel surcharge dalam industri penerbangan dalam negeri.
“Mengabulkan permohonan keberatan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Yulman, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili upaya hukum keberatan sejumlah maskapai penerbangan dalam sidang pembacaan putusan, siang ini.
Dengan demikian, putusan lembaga persaingan usaha tersebut sebelumnya yang menghukum kesembilan pelaku usaha ini untuk membayar denda Rp80 miliar dan ganti rugi Rp505 miliar, dinyatakan batal oleh pengadilan.
Dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdahulu, lembaga itu memutuskan sembilan maskapai tersebut dinilai melanggar pasal 5 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU meinci bahwa denda yang harus dibayar oleh sembilan maskapai adalah PT Garuda Indonesia sebesar Rp25 miliar, PT Sriwijaya Air Rp9 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Rp8 miliar, PT Mandala Airlines Rp5 miliar, PT Travel Express Aviation Service Rp1 miliar, PT Lion Mentari Airlines Rp17 miliar, PT Wings Abadi Airlines Rp5 miliar, PT Metro Batavia Rp9 miliar, dan PT Kartika Airlines Rp1 miliar.
Nilai ganti rugi yang juga harus dibayar kesembilan maskapai itu masing-masing Garuda Indonesia sejumlah Rp162 miliar, Sriwijaya Air Rp60 miliar, Merpati Rp53 miliar, Mandala Rp31 miliar, Travel Express Rp1,9 miliar, Lion Mentari Airlines Rp107 miliar, Wings Abadi Airlines Rp32,5 miliar, Metro Batavia Rp56 miliar, dan Kartika Airlines Rp1,6 miliar.
Sumber :
http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/14220-pn-jakpus-batalkan-putusan-kppu-atas-9-maskapai